Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mempertimbangkan untuk turut membawa serta narapida narkotika dan tindak pidana korupsi dalam rombongan narapidana yang dibebaskan akibat pandemi virus corona Covid-19. Sejauh ini ada 30 ribuan napi yang bebas karena wabah virus corona.
Namun, untuk merealisasikannya masih terkendala dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Untuk itu, Yasonna berencana melakikam revisi atas aturan tersebut.
Sebelumnya diketahui, Yasonna berencana membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana dampak dari upaya pencegahan Covid-19. Tetapi tidak termasuk untuk narapidana kejahatan ekstraordinari (ordinary crime) semisal koruptor, teroris, narkotika, dan pelaku pelanggaran HAM berat.
"Tentu ini tidak cukup. Pekiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya," kata Yasonna dalam RDP dengan Komisi III, Rabu (2/4/2020) kemarin.
Baca Juga: Update Corona 2 April 2020 di Jogja: 29 Pasien Positif, 3 Pasien Sembuh
Pertimbangan pembebasan dengan berdasarkan masa hukuman yang telah dijalankan juga berlaku untuk para narapidana tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus. Selain berdasar masa tahanan, pertimbangan dilakukan melihat faktor usia dan kondisi kesehatan masing-masing narapidana.
"Napi korupsi usia 60 tahin ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan RS pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang dan napi asing ada 53 orang," ujar Yasonna.
Nantinya, kata Yasonna, dia berencana meminta persetujuan Presiden Joko Widodo lebih dulu atas usulam merevisi PP Nomor 99 Tahum 2012 sebagai jalan narapidana kriteria dia tas biaa ikut dibebaskan.
Perkiraan Yasonna, apabila hal itu bisa terealisasi maka jumlah narapidana yang dapat dibebaskan dampak dari pandemi Covid-19 bisa bertambah dari 30 ribu menjadi 50 ribu narapidana.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan," tandasnya.
Baca Juga: Wabah Corona Belum Reda, MotoGP Prancis 2020 Resmi Ditunda
Sebelumnya, anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai kebijakan Menkumham Yasonna diskriminatif lantaran membeda-bedakan nar.apidana yang dapat dibebaskan