Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan klarifikasi terkait pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman terkait kebijakan mudik saat situasi pandemi COVID-19.
"Yang benar adalah pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik," kata Pratikno melalui pesan singkat kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Sebelumnya, Fadjroel menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik Idul Fitri namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah," kata Pratikno.
Baca Juga: Jurnalis PDP Corona Wafat Diduga Ditelantarkan, IDI Bongkar Masalah RS
Menurut Pratikno, ajakan agar masyarakat tidak mudik ke kampung halaman itu sejalan dengan keputusan Presiden tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jaga jarak aman dan ikuti protokol pencegahan penyebaran COVID-19," tambah Pratikno.
Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Fadjroel sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi mengingatkan pemerintah daerah tujuan untuk membuat kebijakan khusus terkait para pemudik ini sesuai protokol kesehatan WHO dengan sangat ketat.
Data Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada tahun 2019 lalu jumlah pemudik yang pulang ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur dan daerah lain adalah 20.118.531 orang.
Baca Juga: Bukan Corona, Pria Tergeletak di Toilet Terminal karena Perutnya Kosong
Hingga Kamis (2/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.790 kasus dengan 112 orang dinyatakan sembuh dan 170 orang meninggal dunia.