Suara.com - Tujuh orang Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang ditolak kedatangannya oleh warga di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pada Rabu (1/4/2020) ternyata memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) serta izin kerja dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi dan Komunikas Adi Hari Pianto seperti dilansir Antara pada Kamis (2/4/2020).
Identitas TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing diketahui bernama Jisheng Li, Zhang Wenting, Zhad Songmei, Weifang, Wang Hongyu, Jia Gongzuo, serta Zhuang Wen Shang.
“Sebenarnya mereka ini (tenaga kerja asing) yang ditolak kedatangannya oleh warga mengantongi KITAS, mereka sudah lama berada di Indonesia untuk bekerja."
Baca Juga: Diusir Warga Satu Kampung, 7 TKA China Diterbangkan Kembali ke Jakarta
Adi mengemukakan, kedatangan TKA asal China ke Aceh tersebut untuk membantu proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 yang berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Para TKA asal China ini sebelumnya juga bekerja di proyek yang sama di kawasan Serang, Provinsi Banten.
“Jadi, para TKA China ini datang ke Aceh karena ada perintah dari perusahaan, untuk membantu proyek PLTU 3-4 Nagan Raya,” kata Hari Adi Pianto menambahkan.
Para WNA tersebut datang dari Jakarta dan bukan terbang langsung dari China ke Indonesia, seperti yang diasumsikan oleh masyarakat saat terjadinya penolakan.
Meski demikian, kata dia, saat ini tujuh TKA China tersebut saat ini sudah meninggalkan Aceh. (Antara)
Baca Juga: Ditanya DPR Soal Kedatangan TKA China di Bintan, Menkumham Jawab Begini