Suara.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengemudi Mercy, Jason Fernando sebagai tersangka tunggal dalam kecelakaan maut di Tol Dalam Kota arah Slipi yang mengakibatkan sopir mobil Toyota Avanza tewas terbakar.
"Pengemudi Mercy sudah kami jadikan sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada Suara.com, Kamis (2/4/2020).
Sambodo mengatakan, penetapan tersangka kepada Jason Fernando itu ditetapkan pada hari ini Kamis 2 April 2020.
Menurutnya, hanya Jason sebagai pengemudi Mercy saja yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan pengemudi mobil VW yang juga terlibat dalam kecelakaan tidak dijadikan tersangka.
Baca Juga: Maruf Tanya Salat Tarawih Jika Masih Corona, Anies: Tunggu Masukan Ulama
"Iya mas (hanya pengemudi Mercy jadi tersangka mulai hari ini)," ungkapnya.
Kendati begitu, Sambodo enggan menjelaskan lebih jauh perihal apakah Jason sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya. Ia malah melempar untuk informasi lebih jelasnya nanti akan dijelaskan oleh Kasusubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Sepertinya sudah (ditahan), tapi lebih jelasnya tanya Kasubdit Gakkum ya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengemudi mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1100 CKY tewas dalam kecelakaan beruntun di Tol Dalam Kota arah Slipi. Pengemudi yang belum diketahui identitasnya itu tewas setelah ikut terbakar dalam kendaraan saat kecelakaan tersebut terjadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan insiden kecelakaan nahas itu terjadi pada Selasa (31/3/2020) kemarin. Insiden itu tepatnya terjadi di KM 14 Jalur A atau Out Ramp Taman Anggrek.
Baca Juga: Geger! Wanita Kejang-kejang di PN Jaktim Tenyata Lagi Gugat Cerai Suami
"Pengemudi kendaraan Avanza yang meninggal dunia identitasnya belum diketahui," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu, (1/4/2020).