Ini 6 Hak Pekerja saat Negara Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Kamis, 02 April 2020 | 19:09 WIB
Ini 6 Hak Pekerja saat Negara Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ilustrasi bekerja/karier/kerja/karyawan. (Pexels/Energepic)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menangani wabah COVID-19.

Kebijakan ini jelas berdampak pada berbagai sektor termasuk salah satunya status karyawan.

Dalam situasi Darurat Kesehatan Masyarakat seperti sekarang, masa depan karyawan bisa terancam.

Banyak industri terpaksa tutup sementara karena pemerintah melarang kegiatan apapun yang berpotensi mendatangkan kerumunan.

Baca Juga: INFOGRAFIS Cara Mendapatkan Listrik Gratis 450VA dan Diskon 50 Persen 900VA

Ekonomi menjadi lesu dan para karyawan dibayang-bayangi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau pemotongan gaji oleh perusahaan.

Untuk melindungi hak para pekerja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka layanan pengaduan terkait pelanggaran tersebut.

Cuitan LBH Jakarta soal hak pekerja saat PSBB (Twitter).
Cuitan LBH Jakarta soal hak pekerja saat PSBB (Twitter).

LBH Jakarta juga merilis daftar hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan pada masa PSBB:

  1. Hak untuk tetap mendapatkan upah sebagaimana mestinya, karena pekerja sedang menjalankan kewajiban terhadap negara (dengan melaksanakan agenda pembatasan interaksi sosial termasuk di lingkungan pekerjaan, atau pun melakukan karantina).
  2. Hak untuk menolak/keberatan kerja sejauh bila dengan bekerja akan membahayakan keselamatan diri pekerja.
  3. Hak untuk bebas menyatakan pendapat dan bernegosiasi dengan perusahaan/pengusaha.
  4. Hak untuk bebas berserikat demi mengadvokasi kepentingan pekerja.
  5. Hak untuk mendapatkan perlindungan (baik dalam bentuk asuransi maupun jaminan sosial, tunjangan, alat keamanan, dan pelindung diri, kebutuhan medis, dan sebagainya) bila pekerja tetap bekerja dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
  6. Hak untuk dilindungi status hubungan kerjanya dari PHK.

Baca Juga: Perampok Toko Emas Taman Sari Jakarta Positif Corona, Akhirnya Meninggal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI