Suara.com - Pedoman mengkafani dan menguburkan jenazah covid-19 telah dirilis melalui Fatwa MUI, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengafani jenazah.
Adapun fatwa MUI tentang pengurusan jenazah covid-19 berbunyi sebagai berikut:
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syari'at.
Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19".
Baca Juga: Tak Peduli Nasib Buruh di Tengah Wabah Corona, DPR Nekat Bahas Omnibus Law
Membungkus jenazah covid-19 pun memerlukan beberapa langkah agar aman bagi penguburnya.
Berikut adalah langkah mengafani jenazah, baik pasien dalam pengawasan maupun pasien positif covid-19 sesuai anjuran BPBD DIY:
- Jenazah telah melalui proses pemulasaran di rumah sakit. Jenazah disucikan dengan cara tayamum oleh petugas.
- Tubuh jenazah didekontaminasi kemudian dibungkus plastik terlebih dahulu, lalu didekontaminasi lagi.
- Jenazah dibungkus kain kafan dan dilakukan dekontaminasi lagi. Setelah itu, jenazah dibungkus plastik dan kembali didekontaminasi.
- Jenazah yang telah dibungkus kafan dan plastik kemudian dimasukkan ke dalam kantong jenazah. Resleting ditutup dan dilakban agar tak tembus air serta dilakukan dekontaminasi lagi.
- Jenazah dimasukkan ke dalam peti yang telah dibuat khusus. Peti ditutup dengan dan disegel dengan silikon dan paku.
Peti kemudian didekontaminasi sebelum dan setelah dimasukkan ke dalam ambulan. - Jika akan menyalati jenazah, keluarga bisa meminta rohaniawan untuk melakukannya.
- Jenazah langsung diantar ke pemakaman tanpa disemayamkan terlebih dahulu, mengingat sejak dinyatakan meninggal sampai waktu pemulasaran memakan waktu cukup lama, maka masyarakat dapat melakukan salat ghaib untuk mendoakannya.
- Masyarakat bisa membantu proses pemakaman seperti biasa. Jika masih merasa khawatir, dapat menggunakan jas hujan sebagai pelindung.
Jas hujan wajib didekontaminasi dan/atau dimusnahkan setelah dipakai.