Suara.com - Penguburan jenazah positif virus corona di Makassar, Sulawesi Selatan dikawal ketat polisi dan tentara. Pemerintah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan melibatkan aparat TNI-Polri untuk mengawal proses pemakaman jenazah yang terinfeksi Coronavirus Disease (COVID-19) di tempat Pekuburan umum.
Sebab sebelumnya sempat terjadi penolakan warga yang menentang penguburan jenazah di kawasan tempat tinggal mereka.
"Jadi telah dibagi tugas, soal kasus adanya penolakan-penolakan (jenazah di pekuburan) dikawal petugas. Jadi nanti tidak ada lagi penolakan di masyarakat," tegas Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb saat rapat koordinasi di posko Induk penanganan COVID-19, Balai Mutiara Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/4/2020).
Dia mengklaim saat ini masyarakat masih belum paham benar tentang penanganan wabah virus korona. Bahkan satu hal yang sering mendapat penolakan dari warga adalah pemakaman jenazah pasien yang terjangkit, hingga keluarganya ikut di kucilkan atau ditolak tinggal di pemukimannya.
Baca Juga: Buntut Penolakan Jenazah Corona, 2 Desa di Banyumas Sukarela Siapkan Lahan
Menanggapi persoalan itu, kata dia, tim gugus tugas yang telah dibentuk untuk segera melakukan langkah sosialisasi secara massif. Mengingat dalam waktu dekat mulai diberlakukan karantina parsial di wilayah pemukiman-pemukiman warga.
Sehingga tugas dari gugus tugas dalam hal ini Dandim dan Polrestabes beserta jajaran Polsek akan bergerak memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat soal virus corona termasuk pencegahannya untuk sementara tinggal di rumah sampai wabah ini berakhir.
"Tugasnya tadi, bukan hanya kasus penolakan-penolakan (pasien terinfeksi) juga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing," katanya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan beserta Komandan Kodim 1408/BS Makassar Kol (Inf) Andriyanto sebagai Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 di Makassar segera menjalankan hasil rapat tersebut untuk mengawal pasien meninggal akibat korona sekaligus menjalankan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat. Sebelumnya, kasus meninggal pasien Positif COVID-19 di Makassar tercatat lima orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tiga orang dengan total sebanyak delapan orang.
Dari jumlah itu, ada diantaranya mendapat penolakan dari warga sekitar pemakaman baik di Pannara, Kecamatan Manggala maupun di Macandda, Kabupaten Gowa. Hingga akhirnya di makamkan di pekuburan umum Panaikang.
Baca Juga: INFOGRAFIS: Panduan Pengurusan Jenazah Pasien Corona dari Kemenkes
Menanggapi adanya penolakan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengalihkan pemakaman khusus pasien positif virus corona ke Samata, Kabupaten Gowa, yang sebelumnya akan dipusatkan di Sudiang Kota Makassar