Suara.com - Anggota Komisi III yang juga Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat di DPR Benny K Harman meminta pimpinan legislatif menunda pembahasan rancangan undang-undang hingga Omnibus Law dalam rapat paripurna.
Benny meminta agar rapat paripurna dapat fokus membahas dan mengesahkan tata tertib baru mengenai pelaksanaan rapat virtual dan mengenai penanganan Covid-19.
Menurutnya, DPR dan pemerintah saat ini harus lebih bisa memprioritaskan penanganan Covid-19 ketimbang agenda lainnya.
"Kan enggak enak, pimpinan. Di tengah-tengah Covid rakyat kita susah. Belum mengatasi Covid, untuk makan saja susah saat ini. Kok tiba-tiba kita ngomong soal Omnibus Law lah, soal Undang-undang Mahkamah Konstitusi lah, tunda dulu lah itu," ujarnya saat interupsi di rapat paripurna, Kamis (2/4/2020).
Baca Juga: Efek Omnibus Law untuk Ketenagakerjaan dan Pendidikan
Hal senada juga disampaikan oleh anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron. Ia meminta agar DPR dapat fokus membantu pemerintah dalam menangani Covid-19. Menurutnya, dampak Corona yang begitu besar kepada masyarakat perlu mendapat perhatian serius.
"Oleh karena itu sekali lagi kami dengan rasa hormat kepada usul inisiatif lainnya, apakah tidak lebih baik jika kemudian kita fokus saja dalam masa sidang ini untuk menangani Virus Corona," ujar Herman.
Sebelumnya saat mengawali rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin sempat membacakan perihal sejumlah surat presiden yang sudah masuk ke Parlemen. Salah satunya ialah berkaitan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Adanya pesetujuan terhadap surat, yaitu Surat Presiden bergaris miring R06 tanggal 7 Februari 2020 dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan, diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," ujar Azis.
Baca Juga: Wabah Corona Makin Mengganas, DPR Masih Kekeh Bahas Omnibus Law