INFOGRAFIS: Panduan Pengurusan Jenazah Pasien Corona dari Kemenkes

Kamis, 02 April 2020 | 16:10 WIB
INFOGRAFIS: Panduan Pengurusan Jenazah Pasien Corona dari Kemenkes
Petugas menurunkan peti jenazah pasien suspect Corona dengan menggunakan tali tambang di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Kamis (26/3/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seiring meluasnya wabah corona Covid-19 di Indonesia, jumlah pasien pun terus bertambah, termasuk juga angka yang meninggal dunia. Sehubungan itu, timbul isu baru terkait penguburan atau pengurusan jenazah pasien corona.

Yang menjadi kontroversi, sempat ada beberapa daerah atau kalangan masyarakat yang menolak penguburan pasien corona di wilayahnya. Hal ini pun menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat dan kepala daerah yang geram.

Infografis. Panduan tata cara pengurusan jenazah pasien corona dari Kemenkes. [Suara.com]
Infografis. Panduan tata cara pengurusan jenazah pasien corona dari Kemenkes. [Suara.com]

Sehubungan itu, sebenarnya ada beberapa protokol aturan atau tata cara yang sudah dikeluarkan pemerintah. Termasuk di antaranya dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), selain dari protokol yang sudah dirilis Kementerian Agama (Kemenag), maupun adanya referensi Fatwa MUI khusus untuk umat Islam.

Bagaimana aturan atau tata cara pengurusan jenazah pasien corona sesuai pedoman Kemenkes tersebut? Silakan simak baik-baik melalui infografis di halaman ini.

Baca Juga: Minta Warga Jangan Tolak Jenazah Covid-19, MUI: Ini Bukan Azab

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI