Suara.com - Pemberlakuan jam malam dengan alasan pencegahan penularan Virus Corona atau Covid-19 mulai merebak di beberapa daerah.
Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar Sumatera Barat mulai memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk berpergian serte keluar rumah pada malam hari.
Pemberlakuan jam malam tersebut dimulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga Pukul 06.00 WIB. Keputusan tersebut disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tanah Datar Irwandi di Pagaruyung pada Kamis (2/4/2020).
"Masyarakat dilarang bepergian keluar rumah malam hari kecuali untuk hal-hal yang penting dan mendesak seperti membeli kebutuhan pokok, berobat, dan lainnya dengan memakai masker," ucapnya seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Polresta Banyumas Berlakukan Jam Malam, Cegah Penularan Corona
Irwandi menyebut pemberlakuan jam malam itu diberlakukan berdasar pada instruksi Bupati Tanah Datar Nomor 443/21/Gugus Tugas-2020 dalam upaya pencegahan penularan wabah Covid-19.
"Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan instruksi ini akan ditindak oleh pihak berwenang, Satpol PP bersama TNI dan Polri."
Sektetaris Daerah Tanah Datar ini juga menjelaskan, instruksi berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Datar sejak (31/3/2020).