Suara.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai sanksi yang berlaku dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mengikat karena hanya bersifat imbauan.
Meskipun merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, namun Agus menilai bahwa PSBB tidak bisa mencomot hukuman yang ada dalam UU tersebut.
"Kalau yang PP [Peraturan Pemerintah] ini kan PP soal PSBB bukan karantina. Kalau yang Undang-Undang itu kan karantina. Jadi, saya agak bingung terminologinya. Yang ada di dalam PP ini hanya anjuran, tidak ada norma hukum yang memberikan sanksi," katanya ketika diundang dalam acara Mata Najwa di Trans 7 episode Saatnya Karantina, Rabu (2/4/2020).
Namun, Agus mengatakan bahwa dirinya tidak dapat menilai lebih lanjut apakah perbedaan terminologi antara PSBB dan Karantina Wilayah berdampak pada pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Pemain Barito Putera Wajib Setor Video Latihan Mandiri
"Namanya saja sudah beda. Saya bukan ahli hukum jadi saya tidak bisa menilai apakah perbedaan ini berarti atau tidak karena satunya PSBB, satunya lagi karantina," terang Agus.
Jurnalis Najwa Shihab yang menjadi tuan rumah acara langsung merespon dengan menegaskan bahwa PSBB dan Karantina Wilayah adalah dua hal yang berbeda.
"Yang jelas kalau di Undang-Undang itu dua hal yang berbeda karena kan ada karantina rumah, karantina rumah sakit, ada karantina wilayah, dan ada PSBB. Pemerintah sudah memilih yang PSBB ini," kata Nana, sapaan akrab Najwa Shihab.
Agus menilai terminologi Karantina Wilayah dan PSBB yang digaungkan Presiden Jokowi untuk menghentikan wabah virus corona Covid-19, justru membingungkan dan tidak jelas.
Dua istilah yang berbeda ini membuat publik tidak bisa memahami arah kebijakan tersebut.
Baca Juga: Dampak Dihapuskannya Ujian Nasional
"Ini memang ada dua terminologi yang membingungkan. Saya banyak mendapat pertanyaan juga dari teman-teman," lanjutnya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.
Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.
Jika menerapkan Karantina Wilayah, area yang dikarantina harus dijaga pejabat kesehatan dan polisi. Ada sanksi tegas yang menunggu bagi pelanggar.
Sementara, jika menerapkan PSBB, bagian perbatasan tidak dijaga sehingga masyarakat masih bisa keluar masuk dengan bebas.