Sanksi Tidak Mengikat, Pengamat: PSBB Tidak Bisa Pakai UU Karantina

Kamis, 02 April 2020 | 15:29 WIB
Sanksi Tidak Mengikat, Pengamat: PSBB Tidak Bisa Pakai UU Karantina
Mata Najwa Episode Saatnya Karantina (Youtube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.

Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.

Jika menerapkan Karantina Wilayah, area yang dikarantina harus dijaga pejabat kesehatan dan polisi. Ada sanksi tegas yang menunggu bagi pelanggar.

Sementara, jika menerapkan PSBB, bagian perbatasan tidak dijaga sehingga masyarakat masih bisa keluar masuk dengan bebas.

Baca Juga: Pemain Barito Putera Wajib Setor Video Latihan Mandiri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI