Suara.com - Kompol Fahrul Sudiana dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan lantaran tidak mengindahkan maklumat Kapolri Jenderal Poisi Idham Aziz.
Fahrul nekat menggelar pesta pernikahan mewah dengan selebram Rica Andriani ditengah pandemi virus corona baru Covid-19.
Fahrul dinyatakan telah melanggar Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona.
Foto-foto pernikahan yang digelar oleh Fahrul dan Rica di Hotel Mulia Senayan, Jakarta pada 21 Maret 2020 itu viral di media sosial. Mewahnya pesta pernikahan Fahrul menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Menteri Luhut: Tak Ada Larangan Mudik, Pemerintah Cuma Imbau Jangan
Saat melangsungkan prosesi ijab kabul, Rica tampak cantik dan menawan dalam balutan pakaian adat khas Sunda. Fahrul juga tampak sangat sumringah ketika kalimat ijab kabul telah berhasil ia ucapkan lantang.
Saat prosesi pesta pernikahan, Fahrul dan Rica juga melakukan prosesi pedang pora bersama Detasemen Akademi Kepolisian Angkatan 38.
Fahrul dan Rica tampak begitu bahagia saat melewati barisan anggota polisi yang memberikan salam menggunakan pedang mereka.
Pesta pernikahan dibalut dengan nuasna warna abu-abu dan dipenuhi ornamen bunga itu tampak begitu mewah. Fahrul dan Rica juga sempat menari bersama di tengah pesta pernikahan.
Pesta tersebut juga dihadiri oleh rekan-rekan Rica yang juga selebgram seperti Awkarin dan Sarah Gibson.
Baca Juga: Lippo Plaza Mampang Disulap Jadi RS Darurat Corona
Mereka menjadi bridesmaid pernikahan Fahrul dan Rica dengan seragam pakaian bernuansa biru.
Usai viral di media sosial, Fahrul menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya. Ia dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek dan dimutasi sebagai analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Sejak maklumat Kapolri keluar, acara resepsi pernikahan warga dibubarkan oleh aparat kepolisian. Namun, acara resepsi Fahrul justru berlangsung dengan lancar tanpa gangguan.
Terlebih, sanksi yang diberikan kepada Fahrul dinilai terlalu ringan. Sebab, ia hanya dimutasi saja tidak diberhentikan dari jajaran kepolisian.
Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial.
Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020.
Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya:
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.
Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Sementara, acara pernikahan Fahrul di hotel mewah itu digelar pada 21 Maret 2020 atau dua hari setelah Maklumat Kapolri itu diteken.