Suara.com - Anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil mengkritisi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebab, kata dia, ada pasal yang berpotensi memberikan kekebalan hukum.
Nasir menyoroti ketentuan penutup Perppu apada Pasal 27 ayat 1 yang memungkinkan terjadinya potensi tindak pidana korupsi. Karena dalam pasal itu disebutkan biaya yang dikeluarkan pemerintah selama penanganan pandemi Covid-19 termasuk di dalamnya kebijakan bidang perpajakan keuangan daerah dan pemulihan ekonomi nasional bukan merupakan kerugian negara.
"Pasal 27 dalam Perppu yang mengatur tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona ternyata memberikan keistimewaan kepada pejabat tertentu untuk kebal hukum. Padahal hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap orang sama di hadapan hukum," kata Nasir dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Nasir mengatakan, Perppu yang seharusnya menjadi alat penegak hukum dalam menghadapi pandemi Covid-19, justru malah dapat melakukan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri, akibat adanya pasal bermasalah.
Baca Juga: Purwakarta akan Batasi Bus AKDP dari Jakarta, Cegah Penularan Virus Corona
"Ada indikasi kalau Perppu ini dirancang dan dimanfaatkan untuk menyelamatkan orang-orang tertentu. Padahal biaya yang dikeluarkan untuk mengatasi virus corona berasal dari pajak dan keringat rakyat. Ada kesan Perppu itu menegakkan hukum dengan melanggar hukum," kata Nasir.
Nasir, sekaligus menyayangkan Presiden Joko Widodo yang dinilai tidak teliti lantaran tetap menandatangani dan memberlakukan aturan tersebut. Padahal, lanjut Nasir, pejabat pemerintah diwajibkan mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam membuat dan mengambil kebijakan.
"Bagaimana mungkin ada ketentuan hukum yang sekaligus berfungsi sebagai hakim. Ketentuan ini bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang jelas menyebutkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya institusi yang menilai adanya kerugian negara dan besarannya", ujar Nasir.
Adapun bunyi Pasal 27 yang terdapat dalam ketentuan penutup di Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai berikut:
KETENTUAN PENUTUP
Baca Juga: DPR Minta Perppu Komprehensif Tanggulangi Dampak Covid-19
Pasal 27