Suara.com - Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai terminologi Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang digaungkan Presiden Jokowi untuk mengentikan wabah virus corona Covid-19, justru membingungkan dan tidak jelas.
Dua istilah yang berbeda ini membuat publik tidak bisa memahami arah kebijakan tersebut.
"Ini memang ada dua terminologi yang membingungkan. Saya banyak mendapat pertanyaan juga dari teman-teman," tukasnya ketika diundang dalam gelar wicara Mata Najwa episode Saatnya Karantina di Trans7, Rabu (1/4/2020).
Dalam acara tersebut, jurnalis Najwa Shihab mempertanyakan efektivitas PSBB kepada Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman. Ia juga menyoroti perbedaan antara PSBB dengan Karantina Wilayah.
Baca Juga: Soal PSBB, Pemerintah Diminta Tak Ingkar Janji Penuhi Kebutuhan Pokok Warga
"Bagaimana efektivitas ini kalau kita berkaca khusus yang di Jabodetabek ya, bang Fadjroel. Bagaimana ini bisa efektif?" tanya Najwa.
Najwa mempermasalahkan aturan kebijakan PSBB yang tidak mengikat. Pasalnya, kebijakan tersebut hanya berlaku per wilayah tertentu seperti kabupaten atau kota.
Ia lantas menganalogikan bagaimana kalau ada penduduk yang bergerak dari Kota Depok menuju Jakarta Selatan.
Menurut Najwa, dua wilayah ini sangat berdekatan namun sudah berbeda kota. Jika PSBB diterapkan, ia mempertanyakan bagaimana pelaksanaan hukuman atau sanksi bagi yang melanggar? Mengingat, hal itu tidak diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Karantina Wilayah.
"Katakanlah dari Jakarta Selatan hendak ke Depok, itu tidak bisa menggunakan PSBB? Karena sudah beda wilayah," kata Nana, panggilan akrab Najwa Shihab.
Baca Juga: KSP Sebut Presiden Ingin PSBB Berjalan Efektif Setelah Keluarnya PP
Namun, pertanyaan tersebut tak berhasil dijawab oleh Fadjroel.