Kemenkes Didesak Setujui Rekomendasi BTPJ Soal Pembatasan Transportasi

Kamis, 02 April 2020 | 14:14 WIB
Kemenkes Didesak Setujui Rekomendasi BTPJ Soal Pembatasan Transportasi
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (1/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan didesak segera menyetujui surat edaran pembatasan transportasi yang dibuat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk memutus rantai virus corona COVID-19 di Indonesia

Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM Muslich Zainal Asikin menyebut, kajian BPTJ sudah tepat karena bisa memutus rantai penyebaran Virus Corona yang banyak berasal dari Jabodetabek, dengan meminta pembatasan transportasi umum dan pribadi untuk mengatur gerak warga dan penyebaran virus corona.

"Sangat baik sekali, karena Jabodetabek merupakan daerah yang termasuk pusat episentrum wabah, maka menuju dan keluar dari daerah tersebut harus dibatasi mobilitas manusianya, baik yang menggunakan kendaraan umum, seperti MRT, LRT, BRT, TransJakarta, angkot, maupun yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Muslich Zainal Asikin saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/4/2020).

Lantaran itu, rekomendasi BPTJ dalam SE tersebut yang hanya memperbolehkan kendaraan logistik boleh beroperasi dinilai sudah tepat, masyarakat harus tetap tinggal di rumah sesuai dengan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan

"Karena itu jalan tol, jalan nasional dan jalan arteri, serta jalan-jalan lainnya hanya diperuntukan untuk kendaraan logistik yg mengangkut bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat banyak, pada saat karantina di rumah," tegasnya.

Diketahui, BPTJ mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti itu, merekomendasi untuk menghentikan sementara layanan kereta api jarak jauh dari dan ke Jabodetabek dan menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL).

Surat itu juga merekomendasikan menutup sementara atau sebagian stasiun kereta api. Kemudian, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) juga direkomendasikan untuk operasional secara terbatas.

Selanjutnya, operasional TransJakarta juga ikut dalam rekomendasi operasional secara Terbatas. Selain itu, BPTJ juga merekomendasikan penghentian sementara bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Baca Juga: BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga diamanatkan menutup sementara Terminal Bus dan menutup sementara operasional perusahaan otobus, mulai dari loket, agen, pul bus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI