Suara.com - Terdakwa Kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri didakwa memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu.
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lewat video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).
Jaksa F Worotikan menyebut uang suap itu berasal dari Caleg PDI P Harun Masiku diberikan kepada terdakwa Saeful bersama tersangka eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk menyuap Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW.
Diketahui, Harun Masiku sampai saat ini keberadaannya belum diketahui dan menjadi buronan KPK.
Baca Juga: Cari Buronan Harun Masiku di Tengah Wabah Corona, Penyidik KPK Pakai APD
"Terdakwa telah memberi uang secara bertahap sejumlah SGD 19 ribu dan SGD 38,350 yang seluruhnya setara dengan Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Jaksa KPK, Ronald F. Worotikan saat membacakan dakwaannya.
Menurut Ronald, uang tersebut dimaksudkan agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI, menyetujui permohonan PAW dari PDI Perjuangan. Yakni mengganti Rezky Aprilia sebagai anggota pemenangan di daerah pilih Sumatera Selatan (Sumsel 1) digantikan Harun Masiku.
"...Bertentangan dengan kewajiban Wahyu," ucap Ronald.
Atas dakwaan itu, Saeful Bahri diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pusako Andalas Sebut Pimpinan KPK Tak Ada Niat Tangkap Buronan Harun Masiku