Gelar Pesta saat Corona, Kompolnas: Kompol Fahrul Harusnya Jadi Contoh Baik

Kamis, 02 April 2020 | 12:43 WIB
Gelar Pesta saat Corona, Kompolnas: Kompol Fahrul Harusnya Jadi Contoh Baik
Komisioner Kompolnas Poengki Indarti. (Suara.com/M. Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda Metro Jaya dapat memberi sanksi tegas kepada eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang telah menggelar acara pernikahan mewah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta saat pandemi Covid-19 tengah mewabah.

Poengky menyayangkan sikap Fahrul yang dinilai telah melanggar isi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020. Sebagai anggota Polri, Fahrul semestinya menurut Poengky bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi imbauan Pemeirntah dan Maklumat Kapolri.

"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri. Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan (Kompol Fahrul) seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga: Jokowi Minta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tutup Jalan karena Corona

Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.

Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Baca Juga: Biar Warga Bisa Mudik, Jokowi akan Ganti Libur Idul Fitri 2020

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI