Suara.com - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura telah menerima laporan seorang WNI meninggal akibat virus corona atau COVID-19 pada Kamis (2/4/2020) pukul 06.43 waktu setempat. Ini adalah WNI kedua dan orang keempat yang meninggal di Negeri Singa.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, I Gede Ngurah Swajaya mengatakan pihaknya telah berkordinasi dengan otoritas setempat untuk menjembatani pihak keluarga dengan jenazah.
"Kementerian Kesehatan Singapura telah menyampaikan informasi ini kepada pihak keluarga dan Kementerian Kesehatan Indonesia. KBRI Singapura akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Singapura terkait penanganan selanjutnya dan akan memberikan fasilitas yang diperlukan oleh pihak keluarga," kata Ngurah Swajaya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Dia juga menyebut KBRI akan terus mengawasi 27 WNI positif corona di Singapura yang hingga kini masih dirawat di rumah sakit setempat.
Baca Juga: Update WNI Corona di Luar Negeri: 191 Positif, 29 Sembuh, 4 Meninggal
"KBRI juga terus memonitor perkembangan WNI pasien COVID-19 lainnya yang dirawat di Singapura," lanjutnya.
Sebelumnya, WNI tersebut diketahui berjenis kelamis pria dan berusia 68 tahun yang memiliki izin kerja di Singapura (Singapore Work Pass).
Dia memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia pada 20 Januari – 16 Maret 2020.
Kemudian pada 22 Maret, dia terkonfirmasi terinfeksi virus corona dan langsung dirawat di Pusat Nasional untuk Penyakit Menular (NCID) Singapura, dia langsung menjadi pasien kasus nomor 476.
Kemudian pada 26 Maret dia dipindahkan ke ruang perawatan intensif karena mengalami komplikasi serius hingga akhirnya meninggal setelah 7 hari berjuang melawan penyakitnya.
Baca Juga: Tenaga Medis Positif Corona saat Hamil, IDI: Bisa Ganggu Pertumbuhan Janin
Kemenkes Singapura menyatakan bahwa pasien meninggal akibat memiliki riwayat diabetes dan hipertensi yang semakin parah akibat infeksi COVID-19.