BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu

Kamis, 02 April 2020 | 10:51 WIB
BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara soal beredarnya Surat Edaran (SE) untuk penghentian atau pembatasan layanan transportasi di Jabodetabek. Surat ini dinilai tak perlu lagi diterbitkan.

SE itu dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo lantas mempertanyakan tujuan BPTJ menerbitkan surat itu.

"Coba tanya ke BPTJ karena seharusnya mereka enggak perlu terbitkan lagi," ujar Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2020).

Baca Juga: Beredar Surat Setop Semua Transportasi Jabodetabek, Ini Penjelasan Kemenhub

Syafrin menjelaskan, pihaknya tidak bisa menerapkan SE itu karena sifatnya rekomendasi. Sedangkan rekomendasinya hanya berlaku bagi daerah yang sudah ditetapkan sebagai wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Sesuai Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), wilayah PSBB akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

"Karena sekarang sudah ada PP 21/2020 di mana mekanismenya adalah harus ada penetapan terlebih dahulu dari Menkes," jelasnya.

Untuk bisa ditetapkan sebagai daerah PSBB, Kepala Daerah harus mengajukan terlebih dahulu. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mengajukannya ke Kemenkes.

"Pasal 5 itu mekanismenya sudah dijelaskan. Usulannya dari gubernur, bupati, wali kota, kepada menkes. Menkes berkoordinasi dengan, minta pendapat BNPB, baru setelah itu ditetapkan," katanya.

Baca Juga: 3 Saham Sektor Transportasi Ini Tak Luput dari Hantaman Corona

Selain itu, Syafrin mengatakan soal pembatasan transportasi juga sudah diatur di PP itu untuk wilayah PSBB. Karena itu SE tersebut dinilai tak perlu lagi diterbitkan.

"Pembatasan transportasi sudah dilakukan, belajar di rumah, kerja di rumah, itu kan diatur juga di dalam PP-nya," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang menyatakan pemberhentian sementara transportasi.

Surat Edaran dengan Nomor 5 BPTJ Nomor 2020, berisikan, penghentian operasional kereta jarak jauh, Kereta Rel Listrik (KRL), Bus AKAP, Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

Selain itu, SE tersebut juga mengatur pembatasan operasional Moda Raya Terpadu (MRT), LRT, hingga TransJakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI