Suara.com - Kementerian Kesehatan Singapura melaporkan ada seorang Warga Negara Indonesia yang meninggal akibat Virus Corona Covid-19 pada Kamis (2/4/2020) pukul 06.43 waktu setempat. Ini adalah WNI kedua dan orang keempat yang meninggal di Negeri Singa.
Dilansir Suara.com dari Straits Times, WNI tersebut berjenis kelamis pria dan berusia 68 tahun yang memiliki izin kerja di Singapura dan sempat berada di Indonesia pada 20 Januari 2020 hingga 16 Maret 2020.
Pada 22 Maret 2020, dia terkonfirmasi terinfeksi Virus Corona dan langsung dirawat di Pusat Nasional untuk Penyakit Menular (NCID), dia langsung menjadi pasien kasus nomor 476 di Singapura.
Kemudian pada 26 Maret 2020, dia dipindahkan ke ruang perawatan intensif karena mengalami komplikasi serius hingga akhirnya meninggal setelah tujuh hari berjuang melawan penyakitnya.
Baca Juga: Kemenlu: WNI Positif Corona yang Meninggal di Malaysia Bukan Peserta Tablig
Kemenkes Singapura menyatakan bahwa pasien meninggal akibat memiliki riwayat diabetes dan hipertensi yang semakin parah akibat infeksi Covid-19.
"NCID telah menghubungi keluarga pria itu dan memberikan bantuan kepada mereka," kata Departemen Kesehatan Singapura, Kamis (2/4/2020).
Sejauh ini, korban meninggal akibat virus corona di Singapura sudah 4 orang; dua korban meninggal merupakan warga Singapura, sedangkan satu korban meninggal lainnya merupakan seorang pria Indonesia berusia 64 tahun.