Suara.com - Polres Tebo, Provinsi Jambi menangkap dua orang yang dilaporkan telah menggelapkan puluhan mobil dengan modus rental. Pelaku berinisial SF (34) seorang pedagang, dan seorang perempuan berinisial ES (40) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di Kabupaten Bungo.
Dari hasil pemeriksaan diduga kedua pelaku telah menggelapkan 26 unit mobil. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Tebo, kedua pelaku juga beraksi di Kabupaten Bungo.
Masih dari hasil pemeriksaan, diketahui jika ES merupakan pelaku utama. Sementara itu SF yang juga merupakan warga Bungo, bertugas mencarikan tempat atau pihak untuk menggadaikan mobil yang digelapkan.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga. Hafidz juga membenarkan jika pelaku ES berstatus ASN di Kabupaten Bungo.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penggelapan Limbah, Pria Buta Huruf Ajukan Praperadilan
"Selain kedua pelaku, kita juga mengamankan barang bukti tiga unit mobil," ujar Hafidz sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (1/4/2020).
Hafidz menerangkan pelaku melakukan perbuatannya dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2020. Di wilayah Tebo sendiri keduanya telah menggelapkan tiga unit mobil dengan modus terlebih dahulu merentalnya.
"Pelaku mengaku telah menggelapkan 26 unit mobil. 3 mobil di Tebo, dan selebihnya di Bungo. Modusnya, mobil dirental lalu digadaikan kepada orang lain. Sementara untuk penerima gadai masih dilakukan pemeriksaan," beber Hafidz.
Sementara itu, ES saat ditanyai wartawan mengatakan, uang yang diperoleh dari menggadaikan mobil rental tersebut digunakan untuk membayar utang.
"Gali lubang tutup lubang. Ada 26 unit (yang digelapkan) dan 11 mobil sudah saya kembalikan," katanya.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Bantah Lakukan Penggelapan Mobil Senilai Rp 800 Juta