Surat BPTJ, Ini Angkutan Jabodetabek yang Direkomendasikan Setop Sementara

Rabu, 01 April 2020 | 22:03 WIB
Surat BPTJ, Ini Angkutan Jabodetabek yang Direkomendasikan Setop Sementara
Ilustrasi - Bidik layar foto situasi penumpang KRL. (istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk  mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," ujar Adita kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Menurut Adita, sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

Dengan demikian, jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.

"Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi."

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan SE, Minta KRL dan Bus AKAP Setop Beroperasi, Batasi MRT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI