Suara.com - Masyarakat digegerkan oleh penghentian sementara operasional sejumlah transportasi di Jakarta dan daerah-daerah penyangganya alias Jabodetabek.
Pelarangan operasional transportasi itu tercantum dalam Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Lantas transportasi apa saja yang dihentikan sementara?
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti itu, merekomendasi untuk menghentikan sementara layanan kereta api jarak jauh dari dan ke Jabodetabek dan menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL).
Baca Juga: Kemenhub Keluarkan SE, Minta KRL dan Bus AKAP Setop Beroperasi, Batasi MRT
Surat itu juga merekomendasikan menutup sementara atau sebagian stasiun kereta api.
Kemudian, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) juga direkomendasikan untuk operasional secara terbatas.
Selanjutnya, operasional TransJakarta juga ikut dalam rekomendasi operasional secara Terbatas.
Selain itu, BPTJ juga merekomendasikan penghentian sementara bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga diamanatkan menutup sementara Terminal Bus dan menutup sementara operasional perusahaan otobus, mulai dari loket, agen, pul bus.
Baca Juga: Beredar Surat Setop Semua Transportasi Jabodetabek, Ini Penjelasan Kemenhub
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut, SE tersebut tak mengikat langsung untuk diimplementasikan, tapi hanya sebagai rekomendasi kepada Pemda di Jabodetabek.