Suara.com - Kementerian Luar Negeri RI memastikan, satu orang Warga Negara Indonesia di Malaysia yang meninggal dunia berstatus positif virus corona COVID, 19 bukan termasuk klaster tablig akbar Masjid Sri Petaling.
Plt Jubir Kemenlu Teuku Faizasyah menyatakan, WNI tersebut adalah pekerja yang tinggal di daerah Kuching, Malaysia.
"Sudah dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak terkait dengan jemaah tablig tapi seseorang yang bekerja di Kuching, Malaysia," kata Faizasyah saat virtual press conference, Rabu (1/4/2020).
Faizasyah menjelaskan, jenazah WNI tersebut sudah dimakamkan oleh otoritas setempat di Selangor, Malaysia dengan protokol pemakaman jenazah Covid-19.
Baca Juga: Menlu Retno Berencana Pulangkan 1.456 WNI Jemaah Tablig dari Luar Negeri
"Jenazah sudah dimakamkan di Selangor, Malaysia, dan tidak dipulangkan ke Tanah Air. Ini sudah atas izin dan kesediaan keluarga yang bersangkutan," jelasnya.
WNI tersebut diketahui merupakan orang asing pertama di Malaysia yang meninggal akibat virus corona.
Kini, pemerintah Malaysia telah memperpanjang kebijakann movement control order (MCO) hingga tanggal 14 April akibat penyebaran virus corona.