Tak Sangka Bebas Cepat karena Wabah Corona, 26 Napi di Padang Sujud Syukur

Rabu, 01 April 2020 | 20:09 WIB
Tak Sangka Bebas Cepat karena Wabah Corona, 26 Napi di Padang Sujud Syukur
Puluhan narapidana sujud syukur usai keluar dari Lapas Padang karena menerima asimilasi di rumah, Rabu (1/4/2020). (ANTARA/FathulAbdi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 26 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muaro Padang, Sumatra Barat (Sumbar) melakukan sujud syukur setelah menerima asimilasi sehingga bisa keluar dari penjara.

"Saya sangat senang mendapatkan asimilasi ini, karena tidak pernah menyangka sebelumnya bisa keluar dari penjara secepat ini," kata salah seorang narapidana Saprianto (22), di Padang, Rabu (1/4/2020).

Narapidana yang terjerat kasus penipuan itu masuk ke Lapas Padang sejak 2018, dengan masa hukuman selama dua tahun sepuluh bulan.

Ia menceritakan banyak pelajaran yang sudah didapat selama menjalani hukuman di Lapas, dan menegaskan tidak akan melakukan kesalahan lagi.

Baca Juga: Ditolak Warga Saat akan Dimakamkan, Ternyata Jenazah di Maros Negatif Covid

Hal yang sama juga dikatakan oleh warga binaan lainnya Irwan K (48) yang dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun karena kasus asusila.

"Saya masuk penjara sejak 2010, dan bersyukur bisa menerima asimilasi saat ini. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," katanya.

Usai menjalani sejumlah proses administrasi di dalam Lapas, puluhan narapidana itu sempat menerima beberapa pengarahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar Suharman, Kadiv Pemasyarakatan Budi Situngkir, dan Kalapas Padang Arimin.

Mereka tampak melakukan sujud syukur ketika telah sampai di luar pintu penjara, tepatnya di pekarangan Lapas Padang sekitar pukul 17.30 WIB.

Sedangkan beberapa kerabat serta keluarga juga tampak menyambut mereka yang baru saja mendapatkan asimilasi di rumah.

Baca Juga: Ketum PBNU Said Aqil Minta Warga Tidak Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19

Sementara itu Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Sumbar Budi Situngkir, mengatakan pemberian asimilasi itu adalah tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI