Suara.com - Sebanyak 29 RW di Jakarta Utara masuk zona merah penyebaran virus corona (COVID-19). Seluruh RW di Jakarta Utara ada 494 kawasan.
Sementara itu, 454 RW lainnya masuk dalam zona putih dikarenakan belum ada yang terinfeksi. Pemerintah kota akan menjaga warga wilayah itu untuk tidak terinfeksi COVID-19.
"Penetapan itu karena ada warga yang terinfeksi virus corona," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, Rabu (1/4/2020).
"Kita akan melokalisir zona merah agar virusnya tidak menyebar," lanjut Ali.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Corona, Perumahan Kemang Pratama Bekasi Ditutup
Wakil Wali Kota itu menjelaskan sejumlah pengurus RT dan RW di Jakarta Utara telah berinisiatif menutup sebagian akses mobilitas warga, berdasarkan keputusan hasil musyawarah dan mufakat di tingkat warga.
"Penutupan sebagian akses mobilitas wilayah dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat," kata Ali.
Pemkot Jakarta Utara mengucapkan terima kasih kepada pengurus RT/RW se-Jakarta Utara,karena telah berinisiatif dan berdedikasi mengajak warga bersama-sama mewaspadai penularan COVID-19.
"Penutupan sebagian akses mobilitas di gang dan jalan tentunya bagus untuk mencegah penyebaran virus dari tingkat terkecil, yakni RT dan RW,” kata Ali. (Antara)
Baca Juga: Daftar 100 Warteg di Jabodetabek yang Gratis bagi Pekerja Terdampak Corona