Suara.com - Presiden Jokowi mewanti-wanti kepala daerah tidak membuat keputusan sendiri-sendiri dalam mengatasi penyebaran wabah virus corona Covid-19.
Jokowi mengklaim, pemerintah nasional sudah bekerja sesuai aturan perundang-undangan serta konstitusi. Karenanya, ia berharap kepala-kepala daerah juga demikian.
Pernyataan Jokowi tersebut adalah respons agar kepala-kepala daerah tidak menerapkan kebijakan di luar aturan pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Ya kami ini kan bekerja berdasarkan aturan UU yang ada. Kami bekerja juga karena amanat konstitusi. Jadi pegangannya itu saja. Kalau ada UU mengenai kekarantinaan kesehatan, ya itu yang dipakai," kata Jokowi saat meninjau kesiapan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 di Pulau Galang, Riau, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan
Ia juga mengingatkan kepala daerah untuk mengikuti amanat konstitusi, yakni tidak memutuskan kebijakan sendiri-sendiri dalam mengatasi Covid-19.
"Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga tidak dalam pemerintahan, tidak dalam satu garis visi yang sama," kata dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan yang terpenting saat ini yakni kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kendati demikian, Jokowi mengatakan belum ada kebijakan pemerintah daerah yang bertentangan dengan pusat.
"Saya kira sampai saat ini belum ada yang berbeda, dan kami berharap tidak ada yang beda. Bahwa ada pembatasan sosial dan lalu lintas, saya kira itu pembatasan-pembatasan wajar, bahwa daerah ingin mengontrol," katanya.
Baca Juga: Jokowi Khawatir TKI Mudik dari Malaysia Bawa Virus Corona ke Desa