Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan bahwa per siang hari ini sudah ada sekitar 5.000 narapidana yang dibebaskan dampak dari pandemi virus corona Covid-19.
Jumlah narapidana yang telah dibebaskan itu baru sebagian dari rencana total 30 ribu narapidana.
"Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor. 19. PK.01.04 Tahun 2020," ujar Yasonna dalam RDP virtual dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).
Kebijakan membebaskan puluhan ribu narapidana itupun diakui Yasonna telah dilaporkan dan sengan sepengetahuan Presiden Joko Widodo. Ia juga meminta kepada pihak lapas untuk melakukam pemantauam dalam menjalankan peraturan dan keputusan menteri terkait pembebasan napi dampak dari corona.
Baca Juga: Buntut Corona, Puluhan Narapidana Nusakambangan Dibebaskan
"Kami sudah meminta jajaran Kemenkumham selambat-lambatnya dalam seminggu, permen dan keputusan menteri ini sudah selesai dan dilaporkan serta diawasi jam per jam melalui sistem ASDP kita berapa yang dikeluarkan. Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menerbitkan surat keputusan yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona Covid-19.
Namun, Yasonna mengungkapkan, jumlah napi yang dibebaskan itu dinilainya belum membuat penjara lengang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Benar, melalui Permenkumham No 10 Tahun 2020, kami merelaksasi pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat. Asimilasi harus berada di rumah, tetapi tetap di bawah pengawasan BAPAS," kata Yasonna.
Baca Juga: 30 Ribu Narapidana Dibebaskan di Tengah Corona dan 4 Berita Lainnya