Suara.com - Komisi III DPR RI mengkritisi kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana, namun dengan pengecualian bahwa narapidana kejahatan extraordinary tidak termasuk di dalamnya.
Contohnya seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan pelanggaran HAM berat tidak ikut dibebaskan karena disebut sudah sesuai sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012.
Adapun pembebasan 30 ribu narapidana dilakukan seiring terbitnya Permenkumham No 10 Tahun 2020.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pengecualian itu seharusnya tidak diterapkan. Sebab, pademi virus corona atau Covid-19 bisa menyasar siapa saja, termasuk narapidana extraordinary crime.
Baca Juga: Minta Warga Tak Tolak Jenazah Corona, Ganjar: Tolong Jaga Perasaan Keluarga
"Saya juga melihat Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 ini juga diskriminatif. Kenapa napi-napi kasus tipikor tidak dimasukan? Karena ini kan kita bicara soal wabah corona. Apakah pak menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?" ujar Nasir Djamil dalam rapat dengar pendapar secara virtual, Rabu (1/4/2020).
Nasir berharap, nantinya Kemenkumhan dapat merevisi aturan tersebut. Menurutnya, acuan PP Nomor 99 Tahum 2012 juga tidak relevan digunakan lantaran aturan tersebut lebih mengesankan sisi politis ketimbang hukum.
"Oleh karena itu kami berpikir agar Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini juga dia menyasar napi tipikor. Jadi enggak boleh kemudian PP 99/2012 itu menghambat menteri untuk menyasar yang namanya napi tipikor. Apalagi kalau mau jujur kita PP 99 tahun 2012 itu produk politik ketimbang produk hukum, lebih kental produk politiknya ketimbang produk hukumnya," tutur Nasir.
Penilaian bahwa peraturan tersebut diskriminatif juga disamlaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari.
"Tetapi pak menteri saya mencatat bahwa ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham itu masih diskriminatfi karena masih juga tidak memperlakukan seluruh narapidana ini secara sama. Padahal ketika seseorang itu sudah menjadi narapidana tentu statusnya harus sama terlepas dari apapun latar belakang kasusnya," ujar Taufik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat Corona di Pulau Galang Batam
Ia kemudian meminta agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebab, menurutnya, jangan sampai keinginan menyelamatkan nyawa narapidana di situasi pandemi corona malah terkendala dengan aturan tersebut.
"Maka saya usul kesimpulan dalam rapat Komisi III ini adalah meminta pencabutan PP Nomor 99 ini dalam waktu yang sangat dekat, kalau bisa dalam ratas segera dibahas dan seminggu paling ratas itu dilakukan sudah ada pencabutan terhadap PP Nomor 99 ini. Karena inilah yang akan menjadi masalah ketika kita ingin melakukan upaya-upaya menyelamatkan nyawa di dalam lapas," tandas Taufik.
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM menegaskan 30 ribu narapidana dan anak yang dibebaskan dari penjara bukan termasuk napi yang terjerat hukuman berat atau extraordinary crime.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Nugroho menegaskan pembebasan napi tidak berlaku bagi yang terkait dengan PP 99/2012.
"Narapidana dan anak yang terkait dengan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime seperti terorisme, narkoba, korupsi, kejahatan HAM berat dan lainnya tidak akan diusulkan mendapat asimilasi dan hak integrasi," kata Nugroho melalui keterangan, Rabu (1/4/2020).
Menurut Nugroho, 30 ribu napi yang dapat menghirup udara bebas tertuang atas Keputusan Menteri (Kepmen) Yasonna Laoly bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
"Ini hanya untuk narapidana dan anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," kata dia.