Sebut Kebijakan Menkumham Diskriminatif, DPR: Napi Tipikor Tak Dibebaskan?

Rabu, 01 April 2020 | 15:48 WIB
Sebut Kebijakan Menkumham Diskriminatif, DPR: Napi Tipikor Tak Dibebaskan?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi III DPR RI mengkritisi kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk membebaskan sebanyak 30 ribu narapidana, namun dengan pengecualian bahwa narapidana kejahatan extraordinary tidak termasuk di dalamnya.

Contohnya seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan pelanggaran HAM berat tidak ikut dibebaskan karena disebut sudah sesuai sebagaimana PP Nomor 99 Tahun 2012.

Adapun pembebasan 30 ribu narapidana dilakukan seiring terbitnya Permenkumham No 10 Tahun 2020.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan pengecualian itu seharusnya tidak diterapkan. Sebab, pademi virus corona atau Covid-19 bisa menyasar siapa saja, termasuk narapidana extraordinary crime.

Baca Juga: Minta Warga Tak Tolak Jenazah Corona, Ganjar: Tolong Jaga Perasaan Keluarga

"Saya juga melihat Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 ini juga diskriminatif. Kenapa napi-napi kasus tipikor tidak dimasukan? Karena ini kan kita bicara soal wabah corona. Apakah pak menteri yakin mereka napi tipikor itu tidak kena virus corona?" ujar Nasir Djamil dalam rapat dengar pendapar secara virtual, Rabu (1/4/2020).

Nasir berharap, nantinya Kemenkumhan dapat merevisi aturan tersebut. Menurutnya, acuan PP Nomor 99 Tahum 2012 juga tidak relevan digunakan lantaran aturan tersebut lebih mengesankan sisi politis ketimbang hukum.

"Oleh karena itu kami berpikir agar Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 ini juga dia menyasar napi tipikor. Jadi enggak boleh kemudian PP 99/2012 itu menghambat menteri untuk menyasar yang namanya napi tipikor. Apalagi kalau mau jujur kita PP 99 tahun 2012 itu produk politik ketimbang produk hukum, lebih kental produk politiknya ketimbang produk hukumnya," tutur Nasir.

Penilaian bahwa peraturan tersebut diskriminatif juga disamlaikan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari.

"Tetapi pak menteri saya mencatat bahwa ketentuan-ketentuan dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham itu masih diskriminatfi karena masih juga tidak memperlakukan seluruh narapidana ini secara sama. Padahal ketika seseorang itu sudah menjadi narapidana tentu statusnya harus sama terlepas dari apapun latar belakang kasusnya," ujar Taufik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat Corona di Pulau Galang Batam

Ia kemudian meminta agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012. Sebab, menurutnya, jangan sampai keinginan menyelamatkan nyawa narapidana di situasi pandemi corona malah terkendala dengan aturan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI