Penerapan Pembatan Sosial Bersekala Besar Harus Dengan Persetujuan Menkes

Rabu, 01 April 2020 | 15:29 WIB
Penerapan Pembatan Sosial Bersekala Besar Harus Dengan Persetujuan Menkes
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto (tengah) menyimak pertanyaan dari wartawan terkait dua WNI yang positif terkena virus Corona di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Bersala Besar atau PSBB. Hal tersebut berkaitan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang melanda Tanah Air.

Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, mengatakan PSBB dapat dijalankan di suatu kawasan yang terjadi penyebaran Covid-19. Namun, harus ada persetujuan Menteri Kesehatan.

“Pertama Pemda dapat melakukan pembatasan sosial bersekala besar atau pembatasan terhadap pergearakan orang dan barang untuk satu provinsi dan wilayah tertentu (atas) persetujuan menteri yang menyelanggarakan dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan (Menkes),” kata Juri dalam keterangannya di Youtube BNPB, Rabu (1/4/2020).

Juri mengatakan, tak semua kawasan atau daerah dapat melaksanakan kebijakan pembatasan sosial bersekala besar. Pasalnya, kebijakan ini harus ada kategorinya.

Baca Juga: Jadwal Baru Pilkada 2020 Tergantung Kondisi Pandemi Covid-19

Misalnya, harus memunyai lengkap konperehensif menyangkut epidomlogis, besarnya ancaman, efektifitas dukungan, sumber daya, pertimbangan politik, sosial ekonomi budaya ketahanan dan keamanan.

“Misalnya jumlah kasus atau kematian akibat meningkat dan yang meningkat menyebar secara cepat ke beberapa wilayah dan terkait epidemologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara pain. Jadi inilah syarat diatur dalam pemerintah jika daerah mau menerpkan pembatasan sosial bersekala besar ini,” jelas Juri.

Kemudian jika pembatasan sosial bersekala besar telah ditetapkan oleh Menkes, maka Pemerintah Daerah (Pemda) wajib melaksanannya. Tentunya dengan mempehatikan ketentuan dalam UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Jadi apa yang dapat dilakukan, apa yang tidak dapat dilakukan, apa yang menajdi tanggungjawab dan apa yang diberikan diberikan. Pembatasan sosial bersekala besar diselenggarakan secara terkoordinasi dan bekerjasama dengan beragama pihak, sesuai dengan ketenutan perundang-undangan,” tutup Juri.

Baca Juga: Lewat AXA Mandiri, Erick Thohir Berikan Asuransi Jiwa Tenaga Medis Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI