Suara.com - Pemerintah Indonesia telah resmi memasukkan virus corona baru Covid-19 sebagai kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat.
Upaya penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat yang diambil oleh pemerintah adalah dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Keputusan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat telah tertuang dalam Kepres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara, PSBB sendiri telah tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Daftar 6 Mal di Depok yang Tutup 2 Pekan karena Virus Corona
Dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat.
PSBB bertujuan untuk mencegah meluasknya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama PSBB berlangsung.
1. Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Dalam PSBB, pemerintah berhak melakukan pembatasan kegiatan keagamaan. Hal ini juga telah diterapkan di Indonesia sejak diserukannya physical distancing.
Masjid di seluruh Indonesia, terutama di zona merah penyebaran virus corona diimbau tidak menggelar salat berjamaah lima waktu dan salat Jumat berjamaah. Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona baru Covid-19.
Baca Juga: Detik-detik Perempuan Positif Virus Corona Kabur di Tebet
Selain itu, sejumlah gereja juga mulai memberlakukan misa secara online sebagai bentuk pencegahan pandemi virus corona.
2. Sekolah dan Kerja Diliburkan
Tak hanya tempat ibadah yang dibatasi, sekolah-sekolah juga diliburkan. Seluruh aktivitas belajar dilakukan di rumah, dimana guru memberikan tugas secara virtual.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional 2020 sebagai bentuk pencegahan virus corona. Ujian kenaikan kelas juga digelar secara virtual.
Sementara itu, para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Pemerintah menekan aktivitas pergerakan warga selama PSBB berlangsung guna memotong rantai penyebaran virus corona.
3. Berkumpul di Tempat Umum
Upaya pencegahan corona lainnya adalah dengan melarang aktivitas berkumpul di tempat umum. Kegiatan seperti nongkrong di taman hingga acara konser ataupun nonton bioskop dilarang pemerintah.
Salah satunya adalah keputusan Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh tempat wisata di Jakarta agar mencegah terjadinya perkumpulan orang di satu tempat yang dapat meningkatkan risiko tertular corona.
4. Menggelar Resepsi Pernikahan
Tak hanya membatasi kegiatan perkumpulan di tempat umum, acara resepsi pernikahan yang pada umumnya dihadiri oleh banyak orang juga tak diizinkan. Kepolisian akan membubarkan acara resepsi dengan mengedepankan upaya persuasif humanis.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.
5. Pembatasan Jam Malam
Beberapa daerah di Indonesia telah menetapkan pembatasan jam malam sebagai upaya pengendalian virus corona. Melalui kebijakan ini, aktivitas warga dikendalikan, salah satunya dengan melarang warga keluar malam.
Daerah-daerah yang telah menetapkan jam malam adalah Pemkab Sikka, Pemkot Pekalongan, Pemkot Mataram dan Pemprov Aceh.