5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar

Rabu, 01 April 2020 | 15:27 WIB
5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ilustrasi physical distancing
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Sekolah dan Kerja Diliburkan
Tak hanya tempat ibadah yang dibatasi, sekolah-sekolah juga diliburkan. Seluruh aktivitas belajar dilakukan di rumah, dimana guru memberikan tugas secara virtual.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan untuk menghapus Ujian Nasional 2020 sebagai bentuk pencegahan virus corona. Ujian kenaikan kelas juga digelar secara virtual.

Sementara itu, para pekerja diminta untuk bekerja dari rumah (Work From Home). Pemerintah menekan aktivitas pergerakan warga selama PSBB berlangsung guna memotong rantai penyebaran virus corona.

3. Berkumpul di Tempat Umum
Upaya pencegahan corona lainnya adalah dengan melarang aktivitas berkumpul di tempat umum. Kegiatan seperti nongkrong di taman hingga acara konser ataupun nonton bioskop dilarang pemerintah.

Baca Juga: Daftar 6 Mal di Depok yang Tutup 2 Pekan karena Virus Corona

Salah satunya adalah keputusan Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh tempat wisata di Jakarta agar mencegah terjadinya perkumpulan orang di satu tempat yang dapat meningkatkan risiko tertular corona.

4. Menggelar Resepsi Pernikahan
Tak hanya membatasi kegiatan perkumpulan di tempat umum, acara resepsi pernikahan yang pada umumnya dihadiri oleh banyak orang juga tak diizinkan. Kepolisian akan membubarkan acara resepsi dengan mengedepankan upaya persuasif humanis.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M Iqbal menjelaskan bahwa polri berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar 3 pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun.

5. Pembatasan Jam Malam
Beberapa daerah di Indonesia telah menetapkan pembatasan jam malam sebagai upaya pengendalian virus corona. Melalui kebijakan ini, aktivitas warga dikendalikan, salah satunya dengan melarang warga keluar malam.

Daerah-daerah yang telah menetapkan jam malam adalah Pemkab Sikka, Pemkot Pekalongan, Pemkot Mataram dan Pemprov Aceh.

Baca Juga: Detik-detik Perempuan Positif Virus Corona Kabur di Tebet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI