Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub

Rabu, 01 April 2020 | 15:22 WIB
Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat uji coba tahap dua jalur sepeda. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kekinian tengah membahas kajian ekonomi dari pembatasan bus antar kota di Jakarta. Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta tak dilibatkan dalam pembahasan itu.

Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo tidak mempersoalkan. Yang terpenting kata dia, Pemprov DKI telah menyampaikan rincian soal rencana pembatasan operasional ke Kemenhub. Ia hanya bisa pasrah menunggu keputusan Plt Menhub, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Saat ini kami menunggu saja karena semua data sudah kita sampaikan," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Beberapa pertimbangan yang disampaikan oleh pihaknya adalah upaya agar virus corona atau Covid-19 tidak merebak ke daerah lain yang kapasitas Rumah Sakitnya tak sebanyak DKI.

Baca Juga: Dishub DKI Kecewa ke Luhut: Pahami, Jakarta Episentrum Virus Corona

Terlebih lagi Jakarta sendiri merupakan daerah dengan jumlah pasien positif corona terbanyak.

"Itu sebenarnya kami dari Pemprov DKI khawatirkan. Kita juga paham bahwa kapasitas RS di daerah sangat terbatas," jelasnya.

Pertimbangan lainnya yang sudah disampaikan ke Kemenhub ini disebutnya sudah sempat disepakati. Namun karena Luhut menundanya, pihaknya hanya bisa mengikuti apapaun dari keputusan itu.

"Tentu kami dari Dishub setelah ada arahan dari Pak Menko (Luhut) bahwa ini ditunda dulu ya ditunda. Kami harap setelah ini ada arahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang bus antar kota dan provinsi serta pariwisata beroperasi. Penundaan itu dilakukan sampai ada kajian dampak terhadap ekonominya.

Baca Juga: Positif Corona, Satu Staf Kedubes AS di Jakarta Meninggal Dunia

Penundaan dilakukan sesuai dengan arahan langsung Menko Maritim dan Investasi yang juga selaku Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat dihubungi Suara.com, Senin (30/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI