Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyayangkan keputusan Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan tak merestui pembatasan operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan padahal pihaknya sudah melakukan sejumlah pertimbangan terkait kebijakan itu. Bahkan pembatasan bus sudah sempat dapat persetejuan.
"Sebenarnya untuk pelaksanaan ini kan kita sudah lakukan pembahasan beberapa kali dan terakhir hari Minggu disepakati untuk dilakukan penutupan yang kemarin," ujar Syafrin saat dihubungi, Rabu (1/3/2020).
Ia mengatakan jika membiarkan orang keluar masuk kota seenaknya hanya akan membahayakan orang lain. Penularan virus corona bisa semakin marak dan meluas ke daerah lain dari Jakarta yang sudah menjadi episentrum atau pusat penyebaran.
Baca Juga: Selain Bebaskan Napi, Yasonna Diminta Tutup Penjara Agar Bersih dari Corona
Ada juga kasus yang merasa tidak punya gejala tapi sebenarnya sudah terkena virus. Mereka, kata Syafrin, menjadi pembawa (carrier) corona.
"Perlu dipahami bahwa Jakarta ini sudah jadi episentrumnya wabah covid-19. Yang keluar dari Jakarta itu yang sehat sebetulnya bisa saja sudah terpapar," jelasnya.
Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga disebutnya telah melayangkan permintaan untuk karantina wilayah. Alasannya sama, khawatir penyebaran corona dari Jakarta ke daerah lain.
"Tanggal 29 kemarin Pak Gubernur juga sudah meminta adanya karantina wilayah untuk mencegah eksodus dari Jakarta keluar atau dari daerah ke Jakarta," kata Syafrin.
Karena kebijakan telah dibatalkan, Syafrin hanya bisa pasrah meski ia mengharapkan pembatasan bus dilakukan. Ia menyerahkan keputusannya pada Luhut.
Baca Juga: 30 Ribu Napi Bebas Penjara karena Corona, Banyak dari Sumatara Utara
"Jakarta kan sudah zona merah, nah ini yang kita harapkan. Tapi nggak apa-apa kita tunggu dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melarang bus antar kota dan provinsi serta pariwisata beroperasi. Penundaan itu dilakukan sampai ada kajian dampak terhadap ekonominya.
Penundaan dilakukan sesuai dengan arahan langsung Menko Maritim dan Investasi yang juga selaku Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat dihubungi Suara.com, Senin (30/3/2020).