Suara.com - Sebanyak 30.000 narapidana dewasa dan anak dibebaskan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
Kriminolog dari Universitas Indonesia Iqrak Sulhin mengatakan kebijakan ini baik namun seharusnya juga dibarengi dengan menutup pintu lapas agar tak masuk narapidana baru.
"Ini kebijakan yang baik. Meski logikanya, upaya mencegah yang paling tepat adalah membatasi intake, atau masuknya tahanan baru atau narapidana baru," kata Iqrak saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Iqrak menyebut penutupan lapas itu tidak mudah dilakukan, sebab proses peradilan tetap berjalan di tengah virus corona.
Baca Juga: Bupati Faida: Jember Tidak Akan Lockdown, Kecuali Diperintahkan
"Saya memperkirakan, karena intake ini sulit dibendung, maka dipercepat upaya mengurangi kepadatan, sehingga penambahan yang baru tidak semakin memperparah kondisi overcrowded di dalam," ucapnya.
Sementara Kepala Lapas Cipinang (kelas 1), Jakarta Timur, Hendra Eka Putra bercerita di tempatnya memang tidak lagi menerima napi baru.
"Yang masuk kan kita sudah tutup semua, sementara masih di polsek-polsek, udah enggak bisa masuk lagi," kata Hendra saat dihubungi.
Hendra menyebut akibat Kepmen ini sebanyak 102 napi di tempatnya akan dibebaskan, namun masih ada 4000 napi yang berada di dalam lapas, jumlah ini jauh dari normal yang seharusnya hanya berkapasitas 850 napi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Keputusan Menteri yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona COVID-19.
Baca Juga: Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona
Dalam Kepmen ini pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dapat dilakukan dengan syarat.