Suara.com - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mempertanyakan terkait kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China melalui Pelabuhan Linggi Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau.
Pertanyaan tersebut disampaikan Cucun kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam rapat dengar pendapat secara virtual dengan Komisi III DPR.
"Masih ada yang belum dijawab tadi. Terkait yang informasi masuk lewat pelabuhan belum dijawab sama pak menteri. Yang akhir-akhir ini masih ada masuk lewat pelabuhan di Bintan itu yang di Kepri itu pak menteri," ujar Cucun, Rabu (1/4/2020).
Yasonna kemudian menjelaskan bahwa saat ini dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Positif Corona, Satu Staf Kedubes AS di Jakarta Meninggal Dunia
Ia menilai kedatangan TKA asal China itu terjadi saat Permenkumhan tersebut belum diberlakukan sehingga masih mengacu pada peraturan terdahulu. Aturan mengenai laranngan masuk WNA diketahui baru mulai diberlakukam pada 2 April 2020.
"Jadi ini Permen 11 berlaku malam ini (pukul) 00.00 WIB. Jadi yang terjadi kemarin itu masih sesuai Permen 8," ujar Yasonna.
Sebelumnya, puluhan buruh China ke Indonesia masuk dari Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Mereka datang melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin menjelaskan ada 39 buruh China yang datang di tengah wabah virus corona di Indonesia.
"Benar, hari ini ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," kata Agus Jamaludin di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Napi Koruptor, Teroris hingga Penjahat HAM Tak Dibebaskan saat Corona
Agus mengatakan seluruh TKA tersebut telah menjalani pengecekan suhu tubuh, dan tidak ada yang menunjukkan gejala COVID-19.