Suara.com - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah keputusan untuk mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia.
Jurus-jurus yang dikeluarkan untuk menangani wabah ini termaktub dalam sejumlah pernyataan baik secara publik maupun autentik dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
Poin-poin yang menjadi fokus pemerintah untuk menangani kondisi kesehatan, sosial, dan ekonomi Indonesia tercantum dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Keppres Nomor 11 Tahun 2020, dan PP Nomor 21 Tahun 2020.
"Karena yang kita hadapi saat ini situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Banyak Disunat Imbas Corona, Ini Kata Erick Thohir
Presiden juga telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai sebuah situasi Darurat Kesehatan.
"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020).
Melalui keterangan tersebut Presiden Jokowi juga mengumumkan beberapa langkah yang diambil pemerintah.
1. Meningkatkan jumlah penerima dan besaran bantuan Program Keluarga Harapan
Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta (keluarga penerima manfaat) menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat. Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen, misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun dan kebijakan ini efektif mulai (bulan) April 2020.
Baca Juga: 30 Ribu Napi Dibebaskan karena Corona, Ditjen PAS: Hemat Rp 260 Miliar
2. Kenaikan penerima Kartu Sembako
Sementara, untuk kartu sembako jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.
3. Menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja
Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.
4. Penggratisan tarif listrik 450 VA
Presiden menyampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
5. Mencadangkan anggaran kebutuhan pokok
Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
6. Memberi keringanan pembayaran kredit
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini.
Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp).
7. Besaran defisit anggaran disesuaikan hingga 3 % dari PDB
Penyesuaian besaran defisit anggaran yang melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Besaran defisit ini akan secara bertahap kembali ke nilai paling tinggi yakni 3% dari PDB pada tahun anggaran 2023, setelah masa penanganan covid-19 dan/atau ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Selain itu, jumlah pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelebaran defisit tersebut dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
8. Mengatur besaran belanja wajib pemerintah
Anggaran kesehatan sebesar 5% dari anggaran pendapatan dan belanja di luar gaji yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besaran Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Dalam Negeri Bersih sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, untuk daerah yang dilanda maupun belum dilanda pandemi covid-19, dapat menggunakan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% dari Dana Transfer Umum baik untuk sektor kesehatan maupun untuk pengamanan sosial dan pengadaan logistik.
9. Penyesuaian tarif PPh
Penyesuaian tarif wajibpajak untuk PPH dijelaskan dalam Pasal 5 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dengan rincian,
"Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan tarif pajak sebesar 20% yang berlaku pada Tahun Pajak 2022."
Sedangkan untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sedikitnya 40 % dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang ditetapkan diatas.
Selain itu, pemberian keringanan berupa perpanjangan waktu pembayaran juga dijelaskan dalam pasal 8 dengan ketentuan:
a. atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan;
b. atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
10. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Beskala Besar meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.