Jurus-Jurus Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona Covid-19

Rabu, 01 April 2020 | 14:18 WIB
Jurus-Jurus Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona Covid-19
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan tarif pajak sebesar 20% yang berlaku pada Tahun Pajak 2022."

Sedangkan untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sedikitnya 40 % dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang ditetapkan diatas.

Selain itu, pemberian keringanan berupa perpanjangan waktu pembayaran juga dijelaskan dalam pasal 8 dengan ketentuan:

a. atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan;

Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Banyak Disunat Imbas Corona, Ini Kata Erick Thohir

b. atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.

10. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Beskala Besar meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Baca Juga: 30 Ribu Napi Dibebaskan karena Corona, Ditjen PAS: Hemat Rp 260 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI