"Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan tarif pajak sebesar 20% yang berlaku pada Tahun Pajak 2022."
Sedangkan untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sedikitnya 40 % dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang ditetapkan diatas.
Selain itu, pemberian keringanan berupa perpanjangan waktu pembayaran juga dijelaskan dalam pasal 8 dengan ketentuan:
a. atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan;
Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Banyak Disunat Imbas Corona, Ini Kata Erick Thohir
b. atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
10. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Beskala Besar meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Baca Juga: 30 Ribu Napi Dibebaskan karena Corona, Ditjen PAS: Hemat Rp 260 Miliar