7. Besaran defisit anggaran disesuaikan hingga 3 % dari PDB
Penyesuaian besaran defisit anggaran yang melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Besaran defisit ini akan secara bertahap kembali ke nilai paling tinggi yakni 3% dari PDB pada tahun anggaran 2023, setelah masa penanganan covid-19 dan/atau ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Selain itu, jumlah pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelebaran defisit tersebut dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Banyak Disunat Imbas Corona, Ini Kata Erick Thohir
8. Mengatur besaran belanja wajib pemerintah
Anggaran kesehatan sebesar 5% dari anggaran pendapatan dan belanja di luar gaji yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besaran Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Dalam Negeri Bersih sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, untuk daerah yang dilanda maupun belum dilanda pandemi covid-19, dapat menggunakan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% dari Dana Transfer Umum baik untuk sektor kesehatan maupun untuk pengamanan sosial dan pengadaan logistik.
9. Penyesuaian tarif PPh
Baca Juga: 30 Ribu Napi Dibebaskan karena Corona, Ditjen PAS: Hemat Rp 260 Miliar
Penyesuaian tarif wajibpajak untuk PPH dijelaskan dalam Pasal 5 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dengan rincian,