Jurus-Jurus Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona Covid-19

Rabu, 01 April 2020 | 14:18 WIB
Jurus-Jurus Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona Covid-19
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers terkait penangangan COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, untuk kartu sembako jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat dan nilainya naik 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan akan diberikan selama 9 bulan.

Warga berbelanja kebutuhan pokok saat kegiatan program pangan murah di Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Saharjo Mentas, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Warga berbelanja kebutuhan pokok saat kegiatan program pangan murah di Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Saharjo Mentas, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

3. Menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja

 Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang terutama ini adalah untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19 dan nilai manfaatnya adalah Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan.

4. Penggratisan tarif listrik 450 VA

Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Banyak Disunat Imbas Corona, Ini Kata Erick Thohir

Presiden menyampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan 900VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Teknisi melakukan perawatan kabel aliran listrik rumah tangga di Jakarta, Kamis (21/1).
Teknisi melakukan perawatan kabel aliran listrik rumah tangga di Jakarta, Kamis (21/1).

5. Mencadangkan anggaran kebutuhan pokok

Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.

6. Memberi keringanan pembayaran kredit

Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini.

Baca Juga: 30 Ribu Napi Dibebaskan karena Corona, Ditjen PAS: Hemat Rp 260 Miliar

Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI