Suara.com - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar berdebat sengit dengan Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi.
Mereka saling beradu argumen ketika berbicara tentang kebijakan Jokowi. Perdebatan ini terjadi dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bertajuk "Corona: Dilema Rakyat, Dilema Kita" yang tayang di tvOn, Selasa (31/3/2020) malam.
Awalnya, Haris menyinggung soal kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Jokowi baru-baru ini menanggapi pandemi virus corona baru (Covid-19)
"Hari ini masih menggambarkan kebingungan. Ada Keppres, Perpu dan PP yang keluar malam ini yang kita baru dapat di berbagai Whatsapp," kata Haris.
Baca Juga: Zaskia Gotik Putuskan Berhijab?
Ia kemudian membahas tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Haris menyoroti pada pasal 27.
"Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini, pasal 27 itu menyebutkan bahwa semua proses penanganan ini bebas dari upaya hukum," kata Haris.
Menurutnya, di dalam Perpu tersebut alasan untuk tidak mempermasalahkan kebijakan, dalam hal ini soal penggunaan uang.
Pembawa acara Karni Ilyas lantas menyela, "Secara hukum tata usaha negara, tapi tidak secara pidana lho itu."
Sependapat dengan Karni Ilyas, Haris lalu menyinggung kebijakan Jokowi yang lain.
Baca Juga: Ketua DK OJK Sebut Pasar Modal Sudah Turun Drastis Dihantam Corona
Ia berkata, "Tetapi dalam beberapa tafsir ada peraturannya Presiden Jokowi juga yang mengatakan bahwa jangan segala sesuatunya itu dibawa ke sektor pidana korupsi".
Tiba-tiba Fadjroel langsung menyela perkataan Haris. "Itu tidak bisa dijadikan dasar hukum," ucap Fadjroel.
"Apanya?" tanya Haris ke Fadjroel.
"Pernyataan itu? Anda tadi mengatakan ada peryataan dari Pak Jokowi," jawab Fadjroel.
Namun Haris berkeyakinan, pernyataan Jokowi yang menyebut bahwa jangan segala sesuatu dibawa ke sektor pidana terdapat dalam Instruksi Presiden (Inpres).
"Bukan saya yang ngomong. Anda ngomong sama orang yang anda jadikan rujukan karena anda juru bicara Presiden," kata Haris.
Ia menambahkan, "Ya pernyataan itu dasarnya ada Inpresnya."
Fadjroel yang tidak sependapat, lantas berkata, "Bahwa semuanya jangan dibawa ke hukum, itu kan pernyataan biasa".
"Lhoh negara ini berdasarkan hukum," balas Haris.
"Tapi yang tadi pernyataan umum," kata Fadjroel.
Haris kembali membalas, "Bukan pernyataan, ada aturannya yang pernah diucapkan sama Presiden".
Saat Fadjroel diam, Haris lantas lanjut berkata, "Saya ini lagi ngomongin hukum aturan perundang-undangan. Ada rujukannya gitu. Anda kan di sekitar Istana datang aja ke Setneg (Sekretariat Negara) minta bahannya ada itu".
Kani Ilyas menengahi, "Bung Haris, itu tadi Inpres. Inpres tidak lebih tinggi dari Undang-undang. Jadi undang-undang pidana tetap berlaku".
Haris setuju dengan perkataan Karni Ilyas. Namun ia merasa dalam prakteknya di lapangan kebijakan ini tidak berjalan dengan sesuai dengan aturannya.