Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta

Rabu, 01 April 2020 | 13:24 WIB
Cegah Penyebaran Corona, DPR Dukung Usulan Anies Karantina Wilayah Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR Nurhayati menilai langkah Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menolak pembatasan bus antar kota antar provinsi (AKAP) untuk keluar masuk wilayah DKI Jakarta tidak ada yang salah.

Luhut sebelumnya dengan tegas menolak apabila Jakarta memberlakukan karantina wilayah atau lockdown saat pandemi covid-19. Terkait itu, Nurhayati menilai langlah penolakan Luhit terhadap kebijakam Pemprov DKI Jakarta sudah tepat. Sebab, mengenai pembatasan opersional angkutan umum merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui menteri terkait.

"Sesuai UU No 6 tahun 2018 Pasal 49 ayat 3 bahwa karantina wilayah ditentukan oleh pemerintah pusat maka kewenangan buka tutup transportasi umum adalah kewenangan menteri yang terkait," kata Nurhayati saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).

Kendati sepakat dengan keputusan Luhut, namun Nurhayati menilai DKI Jakarta sebagai episentrum penyebaran virus corona memang perlu melakukan karantina wilayah. Hal ini sesuai dengan rencana Gubernur Anies Baswedan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Keturunan dari Keluarga yang Tersangkut PKI?

"Tapi sebaiknya memang DKI Jaya melakukan karantina wilayah agar virus tidak menyebar ke mana-mana apalagi sekarang banyak orang dirumahkan dan mereka melakukan pulang kampung lebih awal," ujarnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait rencana melakukam karantina wilayah di Jakarta. Nurhayati mengatakan, atas adanya surat tersebut maka persoalan karantina wilayah Jakarta kini hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat.

"Ya betul, menunggu ratas berikutnya apa ya akan diputuskan pemerintah karena Presiden maunya semua berjalan bersamaan baik jaring pengaman sosialnya, PKH maupun relaksasi lainnya," ujar Nurhayati.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui memang menginginkan penyetopan sementara kegiatan keluar-masuk ibu kota. Caranya, dengan menyetop operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), dan Pariwisata.

Anies menilai Jakarta saat ini sudah menjadi episentrum penyebaran virus corona. Jika orang dari Jakarta terus ke luar kota atau mudik, maka akan membahayakan warga di daerah lain.

Baca Juga: Gegara Corona dan Instruksi Jokowi, Debt Collector Kini Jadi Tukang Parkir

Menurutnya banyak masyarakat yang tidak menyangka dirinya telah menjadi pembawa virus corona atau Covid-19. Melakukan mudik hanya akan membuat penularan ke daerah lain semakin merebak.

Meski demikian, rencana Anies untuk membatasi operasional bus dimentahkan Menko Maritim dan Investasi yang juga selaku Plt Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan. Alasannya, karena belum ada kajian terhadap dampak ekonominya.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanannya," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati saat dihubungi Suara.com, Senin (30/3/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI