Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?

Rabu, 01 April 2020 | 13:10 WIB
Apa Perbedaan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Darurat Sipil?
Presiden Joko Widodo (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan kekarantinaan kesehatan didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

Selain itu, dalam Pasal 59 ayat 1 disebutkan bahwa PSBB dapat diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari penanggulangan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memutuskan untuk memilih opsi PSBB.

Darurat Sipil

Dalam Pasal 1 Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, kebijakan darurat sipil dapat diumumkan oleh presiden atau palima tertinggi angkatan perang apabila memenuhi beberapa kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud yakni:

1. Keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dengan diberlakukannya kebijakan darurat sipil, maka kekuasaan tertinggi dalam keadan bahaya dilakukan oleh presiden atau panglima tertinggi angkatan perang. Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat 1.

Penguasa memiliki hak-hak yang tertuang dalam pasal 14 hingga 19. Hak penguasa yang dimaksud antaralain melakukan penggeledahan oleh oleh polisi atau pejabat pengusut lainnya dengan menunjukkan surat perintah.

Baca Juga: Pentingnya Keamanan dan Perlindungan Pribadi Pengguna Internet Indonesia

Selain itu, penguasa juga berhak membatasi orang yang berada di luar rumah, membatasi atau melarang pemakaian gedung, tempat kediaman hingga lapangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI