Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi virus Corona atau Covid-19. Tito pun akan menentukan jadwal baru penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai dengan perkembangan dari pandemi Covid-19.
Penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang seharusnya digelar pada September 2020 sudah disepakati baik oleh KPU selaku pengusul, Bawaslu, DKPP dan Komisi II DPR RI. Penyebaran Covid-19 yang terus terjadi hingga saat ini membuat pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada pun tidak mungkin untuk digelar.
"Khususnya menyangkut tahapan teknis Pilkada seperti coklit data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara yang semuanya akan dipastikan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid 19 tentang physical distancing dan pembatasan sosial lainnya," kata Tito dalam keterangan tertulis yang dibuat oleh Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga , Rabu (1/4/2020).
Setelah adanya keputusan bersama tersebut, Tito langsung memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait, utamanya dengan Sekretariat Negara untuk mulai menyusun Perppu Pilkada 2020 sebagai perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur Pilkada 2020.
Baca Juga: 15 Jasad per Hari, Curhat Penggali Kubur Corona Kewalahan hingga Ketakutan
Dengan begitu, Tito juga memutuskan untuk mengatur jadwal pelaksanaan Pilkada sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19 di tanah air termasuk melihat kondisi 270 daerah peserta Pilkada 2020.
"Jadwal pelaksanaan Pilkada sangat tergantung pada kondisi perkembangan status Covid-19 di Indonesia dan juga di 270 daerah peserta Pilkada 2020," ujarnya.
"Bila perang melawan Covid 19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman2 di DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020, tutup Mendagri Tito".