Suara.com - Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta.
Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa pada dasarnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), menguatkan aturan dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Pasien Positif Corona Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi, Apa Isinya?
Sehingga, dengan adanya Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar aparat kepolisian semakin lebih tegas lagi dalam menertibkan masyarakat yang masih berkerumun.
"Jadi, ketika PP telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat bapak presiden tidak boleh ragu lagi, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Kendati demikian, Yusri mengatakan, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif seperti mensosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah di tengah mewabahnya Covid-19.
Menurutnya, sejauh ini khususnya masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga telah memahami akan pentingnya untuk tetap berada di rumah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kita lihat sekarang ini indikator yang paling kuat adalah Jakarta ini, jalan-jalan raya di Jakarta sudah mulai sepi, pusat-pusat perkantoran juga mulai sepi, dan sekali lagi indikator anjuran dari pemerintah sudah ditaati oleh masyarakat," katanya.
Baca Juga: Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45
"Bagaimana membangun kesadaran itu, sudah mulai terasa betapa pentingnya physical distancing bagi masyarakat. Dalam fokus ini, perlu adanya sosialisasi yang terus menerus dan berkesinambungan, karena dengan sosialisasi ini diharapkan nanti ada kesadaran kolektif dari masyarakat untuk memahami situasi yang ada dengan berbagai konsekuensi-konsekuensinya," sambung Yusri.