Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan bahwa pada Januari 2020 tercatat kunjungan warga negara asing (WNA) asal China menjadi yang tertinggi dari 10 besar negara lainnya.
Namun, pada bulan yang sama, diketahui banyak WNA asal China yang telah keluar dari Indonesia.
"Data perlintasan pada bulan Januari tahun 2020 pak ketua, dari 10 terbesar warga negara asing yang masuk ke Indonesia yang pertama itu adalah China sebesar 188 ribu, diikuti Australia 120 (ribu), Singapur 130 (ribu), terbalik ketua 130, Malayasia, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Rusia, 772 (ribu) orang," tutur Yasonna dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (1/4/2020).
"Tetapi yang keluar justru pada bulan Januari itu lebih besar, yang keluar orang asing itu 788.775 dan China itu juga yang keluar 195.889 ini," ujarnya.
Baca Juga: Rapid Test Pakai Serum, Pemprov Klaim Alatnya Lebih Baik Deteksi Corona
Yasonna mengungkapkan, penurunan drastis jumlah WNA asal China yang masuk ke Indonesia terus terjadi seiring pandemi virus corona atau Covid-19.
Terlebih setelah Yasonna mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Terbukti, pada Januari yang sebelumnya China berada di posisi pertama terkait data jumlah WNA yang masuk ke Indonesia. Pada bulan berikutnya di Februari, China justru tidak lagi menempati 10 besar. Posisinya terus stagnan hingga Maret.
"Pada bulan Maret, sama saja dari China juga tidak masuk lagi 10 besar dan sudah sangat drop. Yang masuk terbesarnya justru Australia, Malaysia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika Serikat, Rusia, Jerman. Tetapi jumlahnya dalam angka yang lebih kecil," ujarnya.
Kekinian, lanjut Yasonna, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Yasonna berujar, WNA yang diperbolehkan masuk hanya yang memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Baca Juga: Skenario Terburuk Corona, Rupiah Bisa Tembus Rp 20.000 per Dolar AS
"Sekarang kita mengeluarkan Parmenkumham Nomor 11 yang sama sekali melarang orang asing. Kecuali untuk beberapa kelompok-kelompok orang asing pemegang KITAS dan KITAP, visa diplomatik dan visa dinas. Orang pemegang izin tinggal diplomatik, tenaga bantuan medis, pangan dan kemanusian nanti kita buka itu dimungkinkan tentu dengan protokol kesehatan seperti yang berlaku," tandasnya.