Suara.com - Sebanyak 102 narapidana dewasa di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur akan dibebaskan untuk mengurangi jumlah tahanan di dalam penjara demi mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.
Pembebasan itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 yang membebaskan 30.000 napi di seluruh Indonesia.
"Dari Lapas Cipinang hari ini bebas 16 orang, rencanaya 102 orang bebas, bertahap sampai tanggal 7 April nanti," ujar Kalapas Cipinang Hendra Eka Putra saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).
Meski begitu, Hendra menyebut hal ini tidak terlalu berpengaruh pada jumlah narapidana yang ada di dalam yang masih over kapasitas.
Baca Juga: Vonis Ringan Anak Bupati, Penjara 2 Bulan usai Gebuki Warga hingga Pingsan
"Kapasitas di sini itu 850 orang, isi sekarang 4000 orang, over load, tetap saja was-was, kalau satu (kena corona) dari 4.000 ya sudah, kuburan massal, satu saja kena, habis itu," katanya.
Dia berharap, pemerintah dan DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan untuk menganulir PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan.
"Kalau mau PP 99-nya dihapus atau undang-undang pemasyarakatannya dikeluarin, ini enggak dikeluarin undang-undang, kalau dua itu dilakukan ya sudah selesai, bisa separuh yang keluar, bisa menghemat keuangan negara dan menyelamatkan napi dari virus corona," kata Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan Keputusan Menteri yang bertujuan membebaskan 30 ribu narapidana karena darurat wabah virus corona COVID-19.
Dalam Kepmen ini pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dapat dilakukan dengan syarat.
Baca Juga: Bebaskan 30.000 Napi demi Cegah Corona, Yasonna: Masih Over Kapasitas
Syarat pertama, narapidana yang dua per tiga masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Kedua, anak yang setengah masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Ketiga, narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Sementara, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah syarat.
Di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani dua per tiga masa pidana; anak yang telah menjalani setengah masa pidana; narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Kepmen itu mengatakan pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.
Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.
Kemudian, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.