Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?

Rabu, 01 April 2020 | 11:14 WIB
Apa Itu Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Tengah Pandemi Corona?
Petugas melakukan penyemprotan cairan disinfektan pada ruang kerja karyawan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (20/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Jokowi telah resmi menetapkan pandemi virus corona baru Covid-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Status tersebut diberikan sebagai bentuk respons atas merebaknya virus corona di Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut telah ditandatangani oleh Joko Widodo pada 31 Marte 2020.

Lahirnya keputusan tersebut membertimbangkan pandemi virus corona yang bersifat luar biasa, ditandai dengan tingginya jumlah kasus dan angka kematian akibat virus tersebut. Bahkan angka kasus dan kematian terus mengalami peningkatan drastis setiap harinya.

Ada dua poin penting dalam aturan yang baru saja ditandatangani oleh Jokowi, yakni penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai respons atas kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga: Terjun Rp 13.000, Harga Jual Emas Antam Dibanderol Rp 911.000 per Gram

Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Penanganan dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat telah diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam aturan tersebut, makna Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara.

Dengan ditetapkannya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Pusat dapat menetapkan karantina wilayah di pintu masuk. Hal ini tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Pasal 14 ayat 1.

Pintu masuk yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah tempat masuk dan keluarnya alat angkut, orang dan/atau barang, baik berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara.

Baca Juga: Tingkat Kematian Covid-19 Indonesia Kedua Tertinggi Dunia, Ini Penyebabnya!

Dalam Pasal 49 ayat 2 disebutkan penetapan karantina wilayah didasari atas pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI